GenPI.co - Sebanyak 31 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual warga berinisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan jumlah korban bisa berubah.
Hal ini melihat barang bukti yang diperoleh polisi dari rumah tersangka.
"Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP (telepon genggam) tersangka, tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan predator seks tersebut," kata dia, dikutip Minggu (4/5).
Dwi menjelaskan para korban ini ada yang berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Jepara.
Mereka diperkirakan berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Modusnya adalah pelaku membujuk para korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan media sosial dan merayu korban untuk membuka pakaian yang dikenakan.
Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan Telegram dan ditindaklanjuti dengan WhatsApp.
Dalam hal ini, Polda Jateng akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk membuka kembali data-data yang dihapus pelaku untuk memastikan jumlah korbannya.
"Jika tidak mau menuruti, maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," papar dia.
Dia menambahkan aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024.
Kasus ini terungkat saat handphone salah satu korban rusak kemudian diperbaiki di jasa servis HP oleh ayah korban.
Setelah diperbaiki, ayah korban mengetahui di HP anaknya itu tersimpan video asusila tersebut. Setelah itu ayah korban melapor ke polisi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News