GenPI.co - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria karena sengaja menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya.
Kejadiannya berawal dari tersangka berinisial TM yang kedapatkan membawa 3,8 gram ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kepada petugas TM mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial HF yang juga telah diamankan polisi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
HF ditangkap dengan barang bukti 42,33 gram ganja.
"HF mengaku barang haram itu diapat dari tersangka lainnya yakni UH selaku otak pembudidayaan ganja tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dari sana polisi mendapat petunjuk bahwa ada pembudidayaan ganja di Desa Wanatawang, Brebes, Jawa Tengah.
"Ditemukan 300 pot tanaman ganja di lantai 2 di lokasi kejadian," jelasnya.
Petugas berhasil menangkap UH selaku dalang dalam pembudidayaan ganja tersebut di Jalan Kemiri, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami tangkap dengan barang bukti satu piring biji ganja siap tanam dan 29 linting ganja," ucap dia.
Menariknya, kata Ady, motif UH dalam membudidayakan ganja tidak untuk di perjualbelikan, tetapi kebutuhan pribadi.
"Kami masih dalami, masih ada proses kelanjutan untuk kasus ini," jelas Ady.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News