Risiko Timbulkan Klaster, Satgas Larang Resepsi Pernikahan

10 Juni 2021 13:16

GenPI.co - Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang warga menggelar resepsi pernikahan karena berpotensi menimbulkan klaster.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah meminta gugus tugas di tingkat desa dan kecamatan agar tak mengizinkan hajatan.

“Hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru agar tidak diizinkan,” katanya di Cikarang, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  Muncul Klaster Pondok Pesantren di Solo, 38 Santri Positif

Hendra juga mengungkapkan acara atau kegiatan masyarakat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diizinkan.

“Untuk sementara waktu kami larang,” kata Kapolres Metro Bekasi itu.

BACA JUGA:  Klaster Agama Dahsyat! Said Aqil Dan Haedar Nashir Saling Pepet

Hendra mengatakan, warga yang masih tetap nekat menggelar acara resepsi pernikahan atau lainnya yang menimbulkan kerumunan akan dilakukan penindakan.

Ia menyebut sanksi bisa diberikan karena sudah ada peraturan daerah (perda).

BACA JUGA:  2 Klaster Covid-19 Muncul di Gunung Kidul, Jangan Abai Prokes!

“Termasuk sanksi pidana, kalau masih nekat menggelar kegiatan yang berpotensi kerumunan,” ucapnya.

Usai lebaran ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran tinggi kasus Covid-19. Mayoritas penyebabnya yakni acara pernikahan dan mobilisasi warga.

Kasus terbaru yakni klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 orang dari Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terpapar Covid-19.

Mereka dilakukan isolasi dan ada salah seorang di antaranya dirujuk ke rumah sakit karena mengalami gejala. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co