GenPI.co - Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang warga menggelar resepsi pernikahan karena berpotensi menimbulkan klaster.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah meminta gugus tugas di tingkat desa dan kecamatan agar tak mengizinkan hajatan.
“Hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru agar tidak diizinkan,” katanya di Cikarang, Kamis (10/6).
Hendra juga mengungkapkan acara atau kegiatan masyarakat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diizinkan.
“Untuk sementara waktu kami larang,” kata Kapolres Metro Bekasi itu.
Hendra mengatakan, warga yang masih tetap nekat menggelar acara resepsi pernikahan atau lainnya yang menimbulkan kerumunan akan dilakukan penindakan.
Ia menyebut sanksi bisa diberikan karena sudah ada peraturan daerah (perda).
“Termasuk sanksi pidana, kalau masih nekat menggelar kegiatan yang berpotensi kerumunan,” ucapnya.
Usai lebaran ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran tinggi kasus Covid-19. Mayoritas penyebabnya yakni acara pernikahan dan mobilisasi warga.
Kasus terbaru yakni klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 orang dari Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terpapar Covid-19.
Mereka dilakukan isolasi dan ada salah seorang di antaranya dirujuk ke rumah sakit karena mengalami gejala. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News