GenPI.co - Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI memberikan kabar bahagia untuk warga di wilayah penyanggah Jakarta.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan warga dari wilayah penyanggah dapat vaksinasi covid-19 di Jakarta.
Dwi Oktavia mengatakan, pemerintah harus melindungi semua warga tak terkecuali bagi mereka yang tidak memiliki KTP DKI.
"Intinya untuk orang beraktivitas di DKI, tapi tinggalnya di sekitar Jakarta,"Kamis (10/6).
Baginya, covid-19 tidak memilih status warga karena bisa menyerang siapa saja, khususnya yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta.
Baginya, sistem layanan vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di mana saja. Namun, disarankan sesuai dengan alamat KTP penerima.
Sebagaimana diketahui, warga wilayah penyanggah Jakarta bisa mendatangi tempat vaksinasi covid-19, yakni di Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah resmi dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
"Pokoknya sekarang syaratnya yang penting 18 tahun ke atas," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News