Korupsi Bansos Tasikmalaya, 46 Lembaga Ngaku Disunat 50%

11 Juni 2021 14:31

GenPI.co - Kejari Kabupten Tasikmalaya menyidik kasus sunat dana bantuan sosial (bansos) bantuan Pemprov Jabar tahun anggaran 2020. Kasus tersebut terus berkembang dan melibatkan 46 lembaga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif mengatakan sementara ini baru terhitung kerugian negara sebanyak Rp4 miliar lebih dalam dugaan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020 dari pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Angka kerugian negara itu, kata Syarif, terhitung dari pengakuan 46 lembaga yang mengakui adanya pemotongan bantuan. Sementara 15 lembaga lainnya hingga saat ini belum mengakui adanya pemotongan.

BACA JUGA:  Mahfud MD: Korupsi Sekarang Lebih Gila dari Orde Baru

"Sudah 71 saksi kita periksa, 46 lembaga mengakui ada pemotongan. Sementara 15 lembaga mengaku tidak ada pemotongan bansos," ucap Syarif, seperti yang dilansir dari Ayotasik.com, Jumat, 11 Juni 2021.

Angka itu, lanjut Syarif, baru perhitungan sementara yang dilakukan penyidik kejaksaan. Angka pastinya sedang diaudit oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pemotongannya rata-rata 50 persen dari total bantuan yang diterima oleh lembaga keagamaan. Kita terus berproses melakukan penyidikan," ujar Syarif.

BACA JUGA:  Mahfud MD Bicara Soal Korupsi, Manuver Sukarelawan Jokowi Dahsyat

Syarif menambahkan, pihaknya menemui kesulitan dalam membongkar kasus dugaan pemotongan bansos hibah ini. Lantaran seringkali didapatkan pengakuan yang berbeda-beda dari para penerima.

"Siangnya mengaku tidak ada pemotongan, tapi penyidik kita terus lakukan pendalaman. Baru pada sore hari ngaku ada pemotongan bansos. Itu kendala kecil yang kami hadapi," ujar Syarif. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co