GenPI.co - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Pengamat pun bereaksi keras atas wacana yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Rencana tersebut diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Kebijakan itu kemudian ditentang Pengamat politik Zaki Mubarak. Dia menyebutkan melakukan PPN sekolah tidak punya basis pembenaran jika dilihat dari kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Rencana kebijakan seperti itu harus melalui diskusi publik, tidak bisa seenaknya pemerintah memutuskan karena ini negara demokrasi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Jumat (11/6).
Zaki juga menuturkan pemerintah hanya menggunakan kalkulasi ekonomi. Terutama untuk menutup defisit keuangan yang cukup besar akibat pandemi covid-19.
Dia menyarankan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menunda proyek-proyek nasional yang menyedot dana sangat besar.
"Infrastruktur dan pembangunan ibu kota baru dilanjutkan saat kondisi sudah kembali pulih," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News