
GenPI.co - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sekolah dinilai bertentangan dengan upaya pemulihan pendidikan di Indonesia.
Terlebih di masa pandemi Covid-19, biaya pendidikan yang semakin tinggi semakin mengancam upaya Indonesia memajukan sumber daya manusianya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nadia Fairuza mengatakan masa pandemi Covid-19 yang sudah melanda Indonesia dua tahun ini seharusnya menjadi pertimbangan lebih bagi pemerintah agar tak mengenakan pajak di sektor pendidikan.
BACA JUGA: Fadli Zon Kritik Keras Rencana PPN Sembako
"Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan," kata Nadia dalam siaran pers yang diterima Genpi.co, Jumat (11/6/21).
Nadia menjelaskan, banyak sekolah-sekolah swasta berbiaya rendah mencoba bertahan di tengah situasi yang serba sulit ini.
BACA JUGA: Sembako Akan Dikenakan PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes
Mereka hanya mengandalkan pendapatan orang tua murid yang banyak terganggu selama pandemi Covid-19.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistis (BPS) per Februari 2021, ada 19,10 juta penduduk usia kerja terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 1,62 juta penduduk diantaranya menganggur dan 1,11 juta penduduk tidak bekerja karena pandemi.
BACA JUGA: PPnBM 0 Persen Berlaku Bikin IHSG Melesat, Saham BMRI & BSDE Top
"Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News