GenPI.co - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pajak sembako dikomentari keras oleh Golkar. Kebijakan ini disebut membabi buta.
Untuk diketahui, rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tertuang dalam Pasal 4A draf revisi UU KUP.
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.
Politisi Partai Golkar Firman Soebagyo langsung berteriak paling lantang soal ini. Pajak sembako disebut bakal menyusahkan masyarakat.
“Saya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan jangan membabi buta membuat kebijakan,” uajr Firman dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Ada banyak dampak negatif yang diprediksi akan muncul. Yang paling bakal terasa adalah turunnya kepercayaan publik kepada kepemimipinan Jokowi.
“Ini kebijakan keblinger dan nggak ketemu nalar sehat. Harusnya kasihan ke rakyat yang akan menanggung beban semakin berat,” sebutnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News