Pengumuman! PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni 2021

14 Juni 2021 20:45

GenPI.co - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengumumkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 15-28 Juni 2021. 
 
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/6).

Sejumlah kebijakan dalam kerangka PPKM mikro pun disesuaikan, antara lain pengaturan pegawai yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) di zona merah sebanyak 75 persen. 
 
"Jadi, untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, tetapi kantor itu harus digilir," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa 25 persen yang bekerja di kantor itu harus bergantian. 
 
"Harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing,” jelasnya.
 
Sementara itu, untuk di daerah oranye atau kuning, WFO (work from office) dan WFH-nya 50 persen. 
 
Terkait kegiatan belajar-mengajar, kebijakan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:  Patut Dicontoh, PPKM di Jogja Sangat Efektif dan Tertib

Namun, untuk daerah atau kecamatan dengan zonasi merah, aktivitas belajar-mengajar harus sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain itu, untuk daerah zona merah pemerintah mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah, setidaknya untuk dua minggu ke depan. 
 
Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan di restoran dan mal. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co