KLHK Tegaskan Peragaan Lumba-lumba Melanggar Etik

14 Juni 2021 20:31

GenPI.co - Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Semiawan mengatakan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol diselamatkan di Bali. Hal itu dilakukan karena pihak yang tidak bertanggung jawab telah mengingkari kaidah kesejahteraan satwa.

Menurut Indra tempat tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan peragaan, meski memiliki izin sebagai lembaga konservasi di lokasi yang berbeda.

Pelanggaran itu, kata dia, karena peragaan yang melibatkan lumba-lumba di sebuah lokasi milik perusahaan di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, itu melibatkan tindakan yang melanggar, seperti menunggangi.

BACA JUGA:  Akibat Lockdown, Kawanan Lumba-Lumba Menampakkan Diri di Meksiko

"Yang selanjutnya terjadi adalah ketika lumba-lumba dimanfaatkan tidak menggunakan kaidah walfare. Dipakai berenang, ditunggangi, ini sebenarnya tidak pantas karena prinsipnya mereka harus bisa bebas berperilaku normal," kata Indra, seperti yang dilansir dari Antara, Senin, (14/6/21).

Perusahaan itu, menurut Indra Semiawan, sebenarnya berizin, tapi melakukan peragaan di luar lembaga konservasi yang berizin.

BACA JUGA:  Heboh Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba, Davina: Tindakan Bodoh

Indra mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran terhadap pihak perusahaan karena melakukan malaadministrasi.

Indra Semiawan mengatakan sudah tidak boleh ada lagi peragaan satwa seperti lumba-lumba yang dilakukan secara keliling.

BACA JUGA:  Susi Pudjiastuti Kecam Aksi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba

"Dia melakukan pelanggaran dengan melakukan peragaan di luar izin yang memang sudah kami keluarkan," ujarnya.

Sebelumnya pada April lalu KLHKL lewat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah menutup sementara dan menyelamatkan tujuh ekor lumba-lumba yang digunakan sebagai atraksi melibatkan wisatawan yang bisa menungganginya.

Lumba-lumba hidung botol sendiri masuk dalam satwa dilindungi oleh Indonesia dan dalam daftar merah IUCN masuk dalam kategori mendekati terancam.

Dalam diskusi yang sama, selebritas sekaligus aktivis lingkungan Nadine Chandrawinata mendorong agar kelayakan hidup satwa perlu mendapat lebih banyak perhatian.

"Mereka sama-sama makhluk hidup, aku cuman ingin sedikit diperhatikan kelayakan hidupnya. Baik di darat maupun di laut," kata Nadine.

Sebelumnya, KLHK telah melarang peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi dengan pada 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dan tidak bisa diperpanjang. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra
KLHK   Lumba-lumba   Satwa   Kaidah satwa   Bali  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co