Langgar Perda RTRW, Puluhan Industri di Batang Terancam Tutup

15 Juni 2021 08:19

GenPI.co - Sejumlah industri di Batang, Jawa Tengah yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terancam harus berhenti beroperasi.

Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Perda Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2023 Pasal 128 huruf i yang berisi larangan pemanfaatan air bawah tanah untuk kawasan industri dan di kawasan peruntukan industri.

Perwakilan Apindo Batang, Singgih mengaku keberatan jika puluhan industru harus berhenti beroperasi karena adanya Perda RTRW tersebut.

BACA JUGA:  Surga Tersembunyi di Batang, Air Terjun dengan Latar Beton Alami

Menurutnya, pasal tersebut membuat perusahaan mengalami kesulitan dalam melangsungkan produksi serta menunda pengembangan investasi.

"Pelarang justru kontrapoduktif dengan Pemkab Batang yang pro investasi, karena menghambat bagi kegiatan dan nilai investasi," kata Singgih dilansir dari Ayosemarang.com, Selasa (15/6/21).

BACA JUGA:  Yes! Waskita Karya Kantongi Kontrak Pembangunan PLTM Batang Toru

Apindo merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut. Terlebih, dalam pembahasan peraturan tersebut Apindo tidak dilibatkan sehingga tidak bisa memberikan masukan.

Singgih menolak jika para pelaku industri diminta menggunakan air PDAM karena dapat berakibat pada biaya ongkos produksi yang membengkak.

BACA JUGA:  Nestle Bikin Pabrik di Batang, 2 Desa Jadi Percontohan Sapi Perah

"PDAM harganya cukup tinggi berakibat biaya operasional membengkak dan tidak menutup, hal ini bisa menghentikan operasional karena tidak imbang antara pemasukan dan biaya operasional," ungkapnya.

Ia menegaskan, industri-industri yang menggunakan sumur Air Bawah Tanahg sudah sesuai standar perusahaan yakni sumur pantau atau sumur resapan sehingga tidak akan merusak lingkungan.

"Pemanfaatan ABT dibarengi juga dengan melakukan reboisasi lingkungan, termasuk pengolahan air di dalam," paparnya.

Singgih mendesak agar Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan revisi Perda RTRW, terutama pada Pasal 128 huruf i melalui proses legislasi, paripurna maupun pansus oleh Pemkab Batang dang DPRD Kabupaten Batang.

"Kami minta ada revisi, yang memperbolehkan dengan izin persayaratan sesuai aturan daerah dan peraturan dan perundangan diatasnya," tukasnya (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co