Hukum Adat, Pelaku Narkoba Dilempari Batu Sampai Luka

15 Juni 2021 19:54

GenPI.co - Negeri Kabauw sebuah daerah di Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku memberlakukan hukum adat berupa pelemparan batu bagi pengguna maupun pengedar narkoba.

Kepala Negari Kabauw Raja Zainudin Karepesina mengatakan hukuman adat yang disiapkan yakni pelaku akan dibawa ke halaman muka masjid pada hari Jumat.

“Pelaku ditaruh di muka masjid, dilempari dengan batu. Bisa dirajam dan dilempari batu oleh masyarakat,” katanya, Selasa (15/6).

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, Jenderal Pol Listyo Sigit Buat Gebrakan Penting

Negeri Kabauw ditetapkan sebagai daerah percontohan desa bersih dan tanggung lawan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, pada Selasa (15/6).

Dalam mencegah dan memberantas penyakit sosial seperti minuman keras, judi dan narkoba, Negeri Kabauw telah memiliki Delta18.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Nias Utara Terjaring Razia Narkoba

Delta18 ini merupakan kelompok swadaya masyarakat yang berperan untuk menegakkan hukum adat dalam penanganan penyakit sosial itu.

Raja Zainudin mengatakan Delta18 diharapkan bisa menegakkan hukum adat seiring dengan hukum negara Indonesia yang berlaku untuk pelaku narkoba.

BACA JUGA:  Sebelum Anji, 6 Seleb Ini Pernah Terciduk Pakai Narkoba

“Pelaku narkoba dilempari batu sampai luka, sampai bertobat. Hukum adat seperti itu,” ucapnya.

Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien mengatakan Negeri Kabauw dulu merupakan salah satu daerah merah narkoba di Kecamatan Haruku.

“Sekarang masyarakat bersama-sama melawan narkoba bahkan menyerahkan barang bukti kebun ganja ke kami. Insya Allah sekarang Negeri Kabauw sudah jadi daerah hijau," paparnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat
narkoba   bnnp   maluku   hukum adat   delta18  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co