GenPI.co - Alexway Hendra Himawan merusak citra Polri dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena mengaku sebagai anggota kepolisian.
Alexway menggunakan kartu tanda anggota (KTA) palsu Polri untuk menakuti petugas patroli jalan raya (PJR).
Pria 35 tahun itu mengaku bertugas di Divpropam Mabes Polri ketika disetop petugas PJR di Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (15/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi gadungan itu mengaku sebagai anggota Polri agar aman selama di perjalanan.
"Namun, masih kami dalami apakah ada motif-motif lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (16/6).
Yusri menjelaskan, Alex mendapatkan KTA palsu dengan cara membeli dari seseorang.
“Harganya Rp 2 juta," kata Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang menambahkan, Alex bekerja di sektor swasta.
"AHH pekerjaannya swasta," ujar Yusri.
Saat ini Alexway masih diperiksa secara intensif. Dia terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News