GenPI.co - Sebanyak 27 warga negara Vietnam yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan wilayah Indonesia akan dipulangkan.
Meraka akan dideportasi melalui Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Jakarta baru kemudian ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Iwan Irawan mengatakan nelayan tersebut merupakan penyerahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Mereka diserahkan pada Kamis (17/6) lalu yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Seluruh pencuri ikan itu telah menjalani swab antigen dan hasilnya negative Covid-19,” ucapnya.
Iwan mengungkapkan pemberangkatan ke Jakarta dibagi dalam dua tahap karena penerbangan penuh pada Minggu (20/6).
Sebanyak 24 orang akan diberangkatkan pada Minggu (20/6) sedangkan sisanya masih menunggu informasi dari Kedutaan Vietnam.
Kantor Imigrasi Kelas TPI Pontianak sebelumnya telah berkoordinasi dengan Keduataan Vietnam di Jakarta.
Selain itu juga dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan pelaku illegal fishing tersebut.
“Pemulangan mereka harus segera dilaksanakan meski bertahap. Kami saat ini sangat terkendala bahan makanan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News