GenPI.co -
Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken18 Juni 2021.
Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, serta cuti bersama Hari Raya Natal.
Nah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan adanya ketentuan baru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diketahui ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa cuti merupakan hak setiap ASN. Namun dalam kondisi pandemi covid-19, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
"Demi kemaslahatan dalam konteks pandemi bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021) dikutip dari Antara,
ASN dapat mengajukan cuti, ujarnya, namun pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus tetap selektif dalam memberikan izin.
"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi covid-19," kata Tjahjo.
Menurut dia, hingga kini tidak ada penerapan karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan.
Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020. Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan satuan tugas covid-19 di wilayahnya.
Untuk kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO), dengan persentase 50 banding 50 persen atau 75 banding 25 persen sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.
Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.
Pemerintah dalam keputusan tersebut mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.
Adapun perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News