GenPI.co - Sepasang kekasih bernama Diki Imam dan Siti Wijayanti berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.
Mereka mencuri sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim, Rabu (9/6).
Mereka sudah ditahan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, sejoli itu berpura-pura mengambil uang di mesin ATM.
Subiyantana menjelaskan, Diki dan Siti ternyata tidak mengambil uang, tetapi mengamati situasi di lokasi.
Diki dan Siti pun berbagi peran. Siti mengawasi situasi. Diki menjadi eksekutor.
Mereka pun mencuri sepeda motor Honda Beat L 4123 FO milik Achmad Erwin (36).
"Diki mencongkel kunci motor dengan kunci T," kata Subiyantana, Sabtu (19/6).
Subiyantana menjelaskan, saat itu ada karyawan RS yang mencurigai gerak-gerik Diki dan Siti.
"Karyawan yang yakin dia mencuri akhirnya melemparkan kursi besi mengenai pelaku," ujar Subiyantana.
Lemparan dari karyawan membuat Diki jatuh. Dia pun kabur. Siti ditinggal sendirian.
Diki dan Siti dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News