Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS

19 Juni 2021 21:05

GenPI.co - Sepasang kekasih bernama Diki Imam dan Siti Wijayanti berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.

Mereka mencuri sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim, Rabu (9/6).

Mereka sudah ditahan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Bukan Pasutri, Pria dan Wanita Pesta Terlarang Bareng 25 Orang

Menurut Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, sejoli itu berpura-pura mengambil uang di mesin ATM.

Subiyantana menjelaskan, Diki dan Siti ternyata tidak mengambil uang, tetapi mengamati situasi di lokasi.

BACA JUGA:  Deretan Selebritas Bongkar Aib Mantan Suami, Nomor 3 Terlarang

Diki dan Siti pun berbagi peran. Siti mengawasi situasi. Diki menjadi eksekutor.

Mereka pun mencuri sepeda motor Honda Beat L 4123 FO milik Achmad Erwin (36).

BACA JUGA:  Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita

"Diki mencongkel kunci motor dengan kunci T," kata Subiyantana, Sabtu (19/6).

Subiyantana menjelaskan, saat itu ada karyawan RS yang mencurigai gerak-gerik Diki dan Siti.

"Karyawan yang yakin dia mencuri akhirnya melemparkan kursi besi mengenai pelaku," ujar Subiyantana.

Lemparan dari karyawan membuat Diki jatuh. Dia pun kabur. Siti ditinggal sendirian.

Diki dan Siti dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co