Bukan Pasutri, Pria dan Wanita Pesta Terlarang Bareng 25 Orang

Bukan Pasutri, Pria dan Wanita Pesta Terlarang Bareng 25 Orang - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Pria dan wanita ini benar-benar nekat. Di tengah pandemi virus corona, mereka melakukan pesta terlarang.

Mereka pun bukan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6).

Selain mereka, ada pula 25 orang lainnya yang ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Ibu dan Anak Lakukan Perbuatan Terlarang di Kamar, Parah!

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Pusdokkes Polres Metro Jakut, pria dan wanita itu terbukti positif virus corona (covid-19).

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan menjelaskan, pihaknya melakukan tes swab sebelum memasukkan para tersangka ke tahanan.

BACA JUGA:  Mbak Nurul dan Mas Yunas Sering Berbuat Terlarang di Kos, Duh!

"Dari 27 ini, dua di antaranya reaktif (positif)," ujar Guruh, Jumat (4/6).

Guruh menjelaskan, pihaknya langsung memisahkan dua orang itu. Keduanya juga langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun

"Kami pisahkan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Guruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya