GenPI.co - Mahasiswi berinisial F ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia terlibat jaringan narkoba antarprovinsi. Jaringannya ialah Jakarta-Ambon-Kailolo.
F ditangkap saat dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ini F ditahan di Rumah Tahanan BNNP Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan ganja berjumlah empat kilogram," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien, Jumat (18/6).
Menurut Muttaqien, F tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan kakaknya.
F selama ini mendapatkan ganja dari sang kakak. Saat ini sang kakak masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta kerja sama yang baik sehingga kakak F segera ditangkap," kata Muttaqien.
Muttaqien menjelaskan, penangkapan itu merupakan bukti nyata dari pihaknya untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
"Dari penangkapan dan penyitaan empat kilogram ganja diprediksi kami selamatkan 4.000 generasi muda,” kata Muttaqien. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News