Mahasiswi dan Kakaknya Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah!

19 Juni 2021 21:45

GenPI.co - Mahasiswi berinisial F ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia terlibat jaringan narkoba antarprovinsi. Jaringannya ialah Jakarta-Ambon-Kailolo.

F ditangkap saat dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah.

BACA JUGA:  Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita

Saat ini F ditahan di Rumah Tahanan BNNP Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan ganja berjumlah empat kilogram," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien, Jumat (18/6).

BACA JUGA:  Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS

Menurut Muttaqien, F tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan kakaknya.

F selama ini mendapatkan ganja dari sang kakak. Saat ini sang kakak masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Berbuat Terlarang di Masjid, DSK Rusak Citra Polri

"Kami minta kerja sama yang baik sehingga kakak F segera ditangkap," kata Muttaqien.

Muttaqien menjelaskan, penangkapan itu merupakan bukti nyata dari pihaknya untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

"Dari penangkapan dan penyitaan empat kilogram ganja diprediksi kami selamatkan 4.000 generasi muda,” kata Muttaqien. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co