Seleb Amerika Protes Larangan Aborsi, Ini Aturannya di Indonesia

18 Mei 2019 21:57

GenPI.co— Dalam dua minggu terakhir, tiga negara bagian di Amerika Serikat melarang aborsi, sejumlah selebritas Amerika pun melakukan aksi protes atas kebijakan baru di Georgia, Alabama, dan Missouri tersebut.

Memiliki bayi adalah hal yang menyenangkan, selain sebagai penerus keturunan, bayi juga adalah buah kasih sayang yang menggemaskan, dan seringkali menjadi pelipur lara bagi para orang tua. 

Namun tidak semua kehamilan direncanakan atau berjalan sesuai rencana. Selalu ada kejadian yang membuat seseorang harus mempertimbangkan ulang, untuk meneruskan kehamilan sampai kelahiran seorang bayi. 

Baca juga: Sejumlah Selebritas Amerika Protes Larangan Aborsi, Ini Alasannya

Bagaimana bila keputusan terbaik adalah membatalkan kehamilan, apakah itu diperbolehkan di Indonesia? 

Menurut UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, pembatalan kehamilan diperbolehkan untuk dua alasan dan harus dilakukan dengan konseling dan memperhatikan lima hal. 

Ketentuan-ketentuan ini ada pada UU yang sama pada ayat 2. Aborsi boleh dilakukan dengan adanya tanda kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Alasan lain yang diizinkan adalah kehamilan akibat perkosaan, yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Hal yang perlu diingat adalah, tindakan aborsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui kegiatan konseling atau penasehatan pra tindakan, dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Setelah itu terpenuhi, barulah memasuki tahap selanjutnya, aborsi. 

Tindakan aborsi sendiri dilakukan dengan memperhatikan hal berikut:

Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam kedaruratan medis.

Oleh tenaga kesehatan yang memiliki ketrampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.

Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.

Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan

Tindakan aborsi juga dengan memperhatikan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Robby Sunata
aborsi   selebritas   rihanna   uu kesehatan   anak  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co