GenPI.co - Ulah anggota Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra benar-benar merusak citra Polri.
Pria 54 tahun itu pun sangat mencoreng wajah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Roni memerkosa dan membunuh dua gadis sekaligus di Sumatera Utara pada Februari 2021.
Kejadian bermula saat Aipda Roni mengajak korbannya, R (21), untuk bertemu terkait sebuah barang.
Saat itu Riska yang bekerja sebagai honorer di Polres Pelabuhan Belawan ditemani AP (13).
Aipda Roni lantas mengajak R dan AP ke dalam mobil. Roni mengemudikan mobil ke Jalan Haji Anif, Kabupaten Deliserdang.
Dia lantas berkata kepada R bahwa urusan akan diselesaikan belakangan.
"Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/12).
Saat itu Aipda Roni lantas menarik tangan kiri R. R sempat melakukan perlawanan.
Aipda Roni makin terbawa nafsu. Dia meremas payudara R. AP lantas berteriak. Namun, Roni memukul R dan AP.
Setelah itu Roni memborgol tangan dan melakban mulur para korban. Roni lantas membawa R dan AP ke Hotel Alam Indah.
Dia memesan kamar dengan tarif Rp 80 ribu. Aipda Roni lantas memasukkan kedua korban ke kamar.
Roni tidak bisa memerkosa R karena yang bersangkutan sedang haid. Dia akhirnya memerkosa AP.
Keesokan harinya, Aipda Roni membunuh R dan AP. Mayat R dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Adapun mayat AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati," kata JPU. (reqnews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News