GenPI.co - Camat yang diketahui plesiran ke Yogyakarta saat pemberlakukan larangan perjalanan dinas di Kota Bandung, Jawa Barat dipastikan menerima sanksi.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah agar segera memproses sanksinya.
Menurut Oded, bentuk sanksi saat ini masih dirumuskan oleh Sekda.
Minimal indisipliner, sedang dibahas saat ini,” katanya di Bandung, Selasa (22/6).
Oded menyayangkan sikap dari Camat yang diketahui wilayahnya dari Kecamatan Rancasari itu karena plesir diduga bersama para stafnya.
Sebelumnya Peraturan Wali Kota Bandung terbaru mengenai larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas untuk menekan mobilitas telah dikeluarkan.
Kecamatan Rancasari sendiri masuk dalam empat besar lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Adapun sumbangan terbanyak yakni Kecamatan Arcamanik dengan 132 kasus aktif, Cibeunying Kidul dengan 119 kasus aktif, Antapani ada 105 kasus aktif, lalu Rancasari dengan 105 kasus aktif.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mencatat sebanyak 1.699 kasus aktif saat ini.
Sedangkan untuk jumlah kesembuhan pada Senin (21/6) lalu mencapai 200 orang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News