Gegara Mantan Kekasih, Wanita Muda Berbuat Terlarang di Kamar

23 Juni 2021 18:40

GenPI.co - Gegara mantan kekasihnya, wanita muda berinisial NN di Cisauk, Tangerang, nekat berbuat terlarang. Pelaku memproduksi tembakau sintetis, alhasil diciduk polisi.

"Tersangka memproduksi sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6),

Pelaku merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan ini memproduksi tembakau sintetis untuk dijual dengan meraup keuntungan puluhan juta.

BACA JUGA:  Anak Buah Prabowo Minta Jokowi Keluarkan Dekrit, Negara Genting

"Total barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram," tambahnya.

Hasil penyelidikan awal pelaku memproduksi barang haram tersebut terinspirasi dari mantan kekasihnya yang mendekam di LP Tangerang.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Blak-blakan Posisi Favorit di Ranjang, Hmmm

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi mengamankan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar dengan berbagai ukuran kemasan di antaranya ukuran mulai 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram.

"Bahan tembakau dibeli secara daring atau online dan membeli tembakau secara offline di pasaran," kata Azis.

BACA JUGA:  Penampakan Bikini Hitam DJ Joana, Bikin Melongo

Polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis, serta uang Rp21,6 juta.

Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co