GenPI.co - Hati-hati sekarang menggunakan logo dan merek Universitas Indonesia (UI) tanpa izin bisa berujung secara hukum.
"Kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihakyang tanpa hak menggunakan Nama, Logo, dan atau merek UI," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, Kamis (24/6).
Amelita mengatakan selama ini pihaknya mencermati beredarnya berbagai publikasi yang menggunakan nama, logo, dan atau merek Universitas Indonesia (UI) tanpa hak.
"Apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Amelita mengatakan UI sebagai institusi pendidikan Perguruan Tinggi mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Serta Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia.
Dia menjelaskan Logo Makara UI telah terdaftar sebagai merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News