GenPI.co - Briptu Nikmal Idwar merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang terhadap remaja di Maluku Utara.
Dia terancam dipecat secara tidak hormat. Perbuatan Nikmal pun membuat Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo harus meminta maaf.
"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy, Kamis (24/6).
Menurut Ferdy, perbuatan Briptu Nikmal terhadap remaja berinisial NI sudah merusak citra Polri.
Ferdy menjelaskan, Div Propam Polri akan memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu Nikmal.
Mekanisme ialah melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2000.
Ferdy menambahkan, Bareskrim Polri akan memberikan pendampingan kepada NI.
"Penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara agar dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak.
"Tanpa pandang bulu,” kata Ferdy. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News