GenPI.co - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) dinyatakan positif covid-19.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan UKPD yang sejumlah pegawainya terpapar covid-19 yakni, di gedung Blok C Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans - E), Sudin pemuda dan Olahraga, Satpol PP Jakarta Pusat, Sudin Kominfotik.
Sementara itu, Blok B seorang ASN Sudin Perumahan meninggal dunia.
Untuk Blok A, Bagian Umum dan Protokol, Bagian Pemerintahan, Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra).
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, sudah menindaklanjuti soal UKPD yang terpapar covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
"Ketika ada yang terpapar dalam satu unit kerja, maka akan dilakukan tracing dan testing,"katanya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2021).
Dhany menjelaskan, selama melakukan tracing dan testing unit kerja tersebut akan menjalani work from home (WFH).
"Ruangan dilakukan sterilisasi dan desinfektan supaya dalam kondisi baik,"ujarnya.
Menurutnya, unit kerja akan menjalani work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen pekerja setiap harinya, setelah dilakukan tracing dan testing.
"Kalau ditemukan kasus positif dan bergejala, akan dirujuk ke RS. Jika tidak bergejala, diarahkan untuk isolasi mandiri sesuai standar protokol yang baik," ucapnya.
Meskipun sudah ada kasus covid-19, Pemkot Jakpus tidak memberlakukan lockdown.
"Enggak dong, masih basisnya itu ruangan di suatu unit kerja,"ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News