Begini Modus Bupati Bandung Melakukan Korupsi Dana Bansos Covid

25 Juni 2021 09:01

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dari berbagai pihak.

KPK telah memeriksa 12 saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Bandung Barat untuk tersangka Aa Umbara dan kawan-kawan.

Pemeriksaan tersebut terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

BACA JUGA:  Dugaan Main Perkara Firli Bahuri Mencuat, Polemik KPK Makin Panas

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Jumat, (25/6/21).

12 saksi tersebut, yakni Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani, dan Deni Ahmad.

BACA JUGA:  TWK KPK, Febri Diansyah: Ini Tes atau Petak Umpet?

Adapun pemeriksaan digelar perkantoran Pemkab Bandung Barat (Aula Wakil Bupati).

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

BACA JUGA:  Dana Korupsi Bansos Memanas Lagi, Eks Pegawai KPK Bersuara

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co