GenPI.co - Seorang calon haji Embarkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Sandri Mursidin dideportasi karena pernah kabur saat bekerja di Arab Saudi.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin mengatakan calon haji tersebut pernah kabur ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi
"Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam," kata dia, Rabu (7/5).
Amin mengungkapkan calon haji tersebut kabur karena tidak cocok dengan majikannya.
Akibatnya, visa calon jemaah haji tersebut ditahan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi," papar dia.
Amin membeberkan Mursidin dijadwalkan berangkat bersama Kelompok Terbang (Kloter) 4 pada Minggu (4/5).
Akan tetapi, dia langsung diamankan oleh petugas Arab Saudi setibanya di Madinah.
"Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk blacklist, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam," tutur Amin.
Akibatnya, Mursidin dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun karena masuk blacklist.
Dia sudah diterbangkan kembali ke Tanah Air dan tiba di Lombok pada Selasa (6/5).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News