GenPI.co - Pelaku penyerangan seorang perawat sebuah puskesmas di Kabupaten Garut, Jawa Tengah yang sedang menangani pasien Covid-19 berhasil ditangkap.
Alasan melakukan penyerangan pun terungkap, yakni karena lambatnya penanganan medis yang dilakukan oleh perawat itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan pelaku dikenai pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Kami terus proses kasus ini,” katanya dalam konferensi pers di Garut, Jumat (25/6).
Dede mengungkapkan dari pemeriksaan diketahui alasannya menyerang seorang tenaga kesehatan itu karena kesal melihat lambatnya penanganan korban terhadap ayah pelaku.
“Melihat keterlambatan itu, pelaku secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban (perawat),” ucapnya.
Dede mengatakan usai melakukan penyerangan itu pelaku yang masih muda tersebut langsung melarikan diri.
Petugas kepolisian kemudian berhasil menangkapnya saat pelaku sedang bersembunyi di rumah salah seorang keluarganya pada Kamis (24/6) malam.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di polsek untuk selanjutnya diproses hukum,” katanya.
Sebelumnya, aksi penyerangan terhadap seorang petugas medis di sebuah puskesmas di daerah Garut sempat terekam CCTV dan videonya tersebar luas di aplikasi WhatsApp.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Rabu (23/6) malam. Beruntung ada orang lain yang melerai tindakan pelaku. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News