Tipsy Monkey Bar Kibuli Petugas, Dari Luar Sepi di Dalam Ramai

28 Juni 2021 06:30

GenPI.co - Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mendenda Tipsy Monkey Bar karena sudah berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Tempat itu telah melakukan pelanggaran berulang, karena sebelumnya pernah melanggar protokol kesehatan. Sekarang lakukan lagi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu (27/6).

Berdasarkan aturan PPKM Mikro dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 disebutkan bahwa kegiatan layanan di tempat (dine-in) di restoran, kafe dan rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25 persen.

BACA JUGA:  Manuver Moeldoko Kacau, Bikin Jokowi Terseret

Aturan itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

"Tapi kenyataannya, kami mendapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan," kata Arifin.

BACA JUGA:  Peter Then, WNI Sukses Bisnis Kuliner di Amerika Serikat

Dia menambahkan, awalnya petugas tidak menduga adanya kegiatan sepadat itu di tempat tersebut. Dari luar seperti tidak ada kegiatan, tapi di dalam mereka sedang santai-santai menikmati kegiatan malam sambil minum.

Dalam razia gabungan tersebut, personel Kepolisian awalnya tidak bisa masuk ke Tipsy Monkey Barbkarena pintu luar terkunci.

BACA JUGA:  Pak Jokowi, Tolong Hentikan Rencana Bobby Nasution, Bahaya

Dari luar bar terlihat sepi, seolah-olah tidak berpenghuni, tidak ada parkir kendaraan dan lampu pun terlihat padam, namun petugas melakukan pengecekan dan ramai pengunjung. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co