Pak Jokowi, Ribuan Guru Minta Honornya Dibayar

28 Juni 2021 16:30

GenPI.co - Amukan covid-19, membuat nasib 1.694 guru tak jelas. Petisi pun ditandatangani di tengah derita pandemi. Isinya meminta pemerintahan Jokowi membayar honor mereka.

Ribuan guru ini bukan PNS. Statusnya adalah guru bukan pegawai negeri (PNS) sipil di Jawa Barat.

Mereka ingin bertahan hidup. Honor dirasa sangat berarti di tengah serangan pandemi saat ini.

BACA JUGA:  Guru Honorer Jadi ASN, Mantan Ketua PGRI: Cukup Tes Wawancara

Petisi pun ditandatangani di laman change.org. Ada honor Mei 2021 dan Juni 2021 yang ditagih untuk dibayar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekedar informasi, honor guru bukan PNS bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Jawa Barat.

BACA JUGA:  Polemik RUU Pasal Santet, Guru Besar Unbor Mendadak Bilang Begini

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, honor guru honorer terlambat dalam penyaluran setiap bulannya.

Hal itu sangat berdampak kepada guru honorer dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:  Ingin Formasi PPPK Guru Madrasah Ditambah, Zain: Moga Ada Harapan

Kondisi yang dialami guru honorer berbanding terbalik dengan kesejahteraan guru PNS yang selalu lancar mendapatkan tambahan penghasilan.

"Padahal tugas dan kewajiban Guru non-PNS dengan guru PNS sama," kata Rizki, Senin 28 Juni 2021.

Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 14, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.

Ada juga jaminan kesejahteraan sosial di dalamnya. Pendidik dan tenaga kependidikan juga berhak memeroleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co