Ini Usulan Opsi PPKM Darurat dari Luhut, Pak Jokowi Pilih Mana?

30 Juni 2021 12:10

GenPI.co - Komandan PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan bergerak cepat. Ada opsi yang disodorkan ke Presiden Jokowi terkait PPKM Darurat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangn, setidaknya muncul dua opsi skema PPKM darurat.

Usulan pertama datang dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Satunya lagi dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

BACA JUGA:  Jokowi Dapat Kritikan dari BEM UI, Akademisi Bicara Blak-blakan

Dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye.

Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%.

BACA JUGA:  Luhut Minta Investor China Bangun Sekolah di Halmahera

Pelaksanaan WFO ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pada saat WFH, pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.

BACA JUGA:  Menanti Gebrakan Luhut Pandjaitan, Pemberlakukan PPKM Darurat

Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.

Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.

Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

PPKM darurat ini juga memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan/mal. Operasional dibatasi sampai pukul 17.00.

Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara
sampai dinyatakan aman.

Sedangkan di zona lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di area publik di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda.

Pengaturan juga dilakukan terkait kegiatan seni, budaya, sosial, dan masyarakat di lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. 

Untuk daerah zona merah dan oranye, dinyatakan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan di zona lainnya 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda.

Usulan Luhut beda lagi. PPKM darurat ini diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.

Periode berlakunya diusulkan pada 2-15 Juli 2021.Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya WFH 100 persen.

Restoran delivery only dan 25 persen kapasitas mal. Larangan diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.

Poin lain dalam usulan skema PPKM darurat itu adalah alokasi 70 persen vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.

Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari. Dalam dokumen usulan Luhut juga disebutkan bahwa anggaran di daerah (8% dari DAU) agar segera dikucurkan untuk penanganan covid-19.

Dasar usulan yang disampaikan dalam dokumen Luhut adalah dari sisi ekonomi.

PPKM darurat ini bakal menurunkan mobilitas yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Namun, ketika kasus Corona melandai, pemulihan ekonomi dinilai akan lebih cepat.

Disebutkan juga bahwa kasus corona di Indonesia akan terus melonjak tanpa PPKM darurat ini.

Hal ini juga bakal berdampak terhadap kepercayaan konsumen yang kemudian berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co