GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas melarang adanya perayaan Iduladha. Hal tersebut berkaitan dengan adanya PPKM darurat yang diselenggarakan pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
“Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan atau di dalam masjid,” kata dia dalam jumpa pers daring, Jumat (2/7/2021).
Selain itu untuk pelaksanaan salat Iduladha juga dilarang di kawasan PPKM Darurat.
“Solat Ied di zona PPKM Darurat juga ditiadakan,” tegasnya.
Yaqut juga menyampaikan soal teknis pembagian hewan qurban, yang disarankan agar tidak terjadinya kerumunan.
“Nanti akan diatur penyembelihan hewan kurban di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja,” papar dia.
Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, mantan ketua GP Ansor itu meminta agar diberikan langsung kepada yang membutuhkan.
“Kami akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” kata dia.
Lebih lanjut, Yaqut Qolil Qoumas menegaskan larangan membuka tempat ibadah tidak hanya berlaku bagi agama Islam saja, tetapi bagi agama lain.
“Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, Pura, wihara, kelenteng, dan sebagainya,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News