GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah senilai Rp 18 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek raksasa Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS).
Tanah senilai miliaran rupiah tersebut merupakan nilai 14 bidang tanah yang diduga kuat dibeli menggunakan uang korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatra.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebanyak 13 bidang tanah berada di Lampung Selatan.
Sedangkan 1 bidang tanah lagi di Tangerang Selatan.
Budi menyebut KPK menyita bidang tanah ini pada 29 April 2025.
“Seluruh bidang tanah itu sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara,” kata dia, Selasa (6/5).
Budi membeberkan ini bukan kali pertama KPK menyita aset dalam kasus yang menyeret proyek tol lintas Sumatra tersebut.
KPK pernah menyita 65 lahan milik petani pada April lalu.
Dengan demikian, KPK sudah menyita sebanyak bidang tanah yang terindikasi berasal dari aliran dana koruspi proyek JTTS.
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatra dimulai sejak 13 Maret 2024.
Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan sebanyak 3 tersangka.
Mereka adalah mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News