GenPI.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 Kabupaten/Kota dan 6 provinsi di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Menurut Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga keputusan ini diambil untuk menggantikan PPKM Mikro yang dinilai tidak efektif mengatasi lonjakan kasus covid-19.
"Pilihan Jokowi itu makin membuktikan, dalam penanganan covid-19 pemerintah berupaya menjaga keseimbangan sisi ekonomi dan kesehatan," ujar Jamilludin kepada GenPI.co, Sabtu (3/7).
Oleh karena itu, pemerintah lebih memilih PPKM Darurat yang lebih ekonomis daripada PSBB diperketat atau lockdown.
"Kebijakan ini tetap memberi ruang ekonomi berjalan," lanjutnya.
Akademisi dari Universitas Esa Uggul itu menilai PPKM Darurat boleh saja dilaksanakan, asalkan kewajibannya minimal memenuhi pangan rakyatnya sudah dipenuhi.
Dia mengatkan, kalau hak rakyat sudah dipenuhi, pemerintah baru bisa menuntut rakyatnya melaksanakan kewajiban aturan PPKM Darurat.
"Termasuk tentunya semua pihak melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News