Ancaman Maut Anies Baswedan Menggelegar, Mohon Dibaca!

05 Juli 2021 23:33

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan terkategori non esensial dan non kritikal yang bandel selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 berlangsung.

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," ujar Anies dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Menurut Anies, hal ini dilakukan untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Ancaman Anies Keras! Pimpinan Perusahaan Bandel Akan Ditindak

Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

"Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat," terang Anies.

BACA JUGA:  Mulai Sadar Hasil Kerja Anies, Pengamat Beri Jempol

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah menambahkan saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," ungkap Andri.

BACA JUGA:  DPRD DKI Berikan Masukan Berkelas, Anies Wajib Baca!

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co