Peringatan Keras untuk Penimbun Obat & Tabung Oksigen, Siap-siap!

06 Juli 2021 12:05

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan peringatan keras untuk para penimbun obat dan tabung oksigen.
 
Ia menyatakan bakal menindak tegas para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.
 
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini," ucap Brigjen Rusdi dikutip dari JPNN.com, Senin (5/7).

Brigjen Rusdi menjelaskan bahwa masalah kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen menjadi perhatian serius Polri, sehingga isu itu akan ditangani dengan baik. 
 
Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan masyarakat banyak demi kepentingan pribadi.

"Sekali lagi, Polri akan menindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," ujar Rusdi. 
 
Dalam menindak para spekulan, Polri akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Setiap Hari, 55 Ton Oksigen Medis Dibutuhkan di Yogyakarta

Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU itu, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

Rusdi juga memastikan bahwa Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan atau prokes dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi Covid-19. 
 
"Dengan informasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar melaksanakan segala aturan terkait PPKM Darurat," pungkas Brigjen Rusdi. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co