Nekat Buka SPA, 15 Terapis Diamankan Polisi

06 Juli 2021 12:51

GenPI.co - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah hotel bernama G2 yang diduga telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hotel bernama G2 tersebut di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan diduga pengelola hotel telah melakukan pelanggaran aturan selama PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Begini Serunya Saat Para Terapis Diberi Pembekalan untuk Sertifikasi

Saat dilakukan penggerebekan, pengelola hotel masih membuka layanan spa. Padahal, pada masa PPKM Darurat, salah satu kegiatan seperti spa dilarang beroperasi.

"Jadi kita ditemukan satu kegiatan, diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," kata Azis seperti yang dilansir dari Ayojakarta.

BACA JUGA:  Kelamaan WFH Bikin Leher Sakit, Fisioterapis Beberkan Penyebabnya

Polisi turut mengamankan 15 terapis pijat dan seorang pengelola dalam penggerebekan tersebut.

"Kita dapatkan 15 terapis pijat yang dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," jelasnya.

BACA JUGA:  Ngeyel, Polisi Gerebek Hotel di Gandaria, 15 Terapis Ditangkap

Akibat perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Akibatnya para pelaku ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co