GenPI.co - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah hotel bernama G2 yang diduga telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hotel bernama G2 tersebut di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan diduga pengelola hotel telah melakukan pelanggaran aturan selama PPKM Darurat.
Saat dilakukan penggerebekan, pengelola hotel masih membuka layanan spa. Padahal, pada masa PPKM Darurat, salah satu kegiatan seperti spa dilarang beroperasi.
"Jadi kita ditemukan satu kegiatan, diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," kata Azis seperti yang dilansir dari Ayojakarta.
Polisi turut mengamankan 15 terapis pijat dan seorang pengelola dalam penggerebekan tersebut.
"Kita dapatkan 15 terapis pijat yang dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Akibatnya para pelaku ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News