GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses hukum pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan sidak penerapan PPKM darurat.
Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984).
"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum dari kepolisian akan memproses secara pidana," kata Anies dalam unggahan Instagram-nya, Selasa (6/7).
Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.
Menurut Anies perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja.
"Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja," beber Anies.
"Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," sambungnya.
Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News