Gelar Hajatan, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya Tersangka

Gelar Hajatan, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya Tersangka - GenPI.co
Tangkap layar Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro ketika memberikan keterangan pers kasus kerumunan saat hajatan pada masa PPKM darurat. ANTARA/Feru Lantara

GenPI.co - Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro, mengatakan telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.

Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

BACA JUGA:  Mendadak, Jenderal Andika Perkasa Lip Service

Menurut Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoranmas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

BACA JUGA:  Jika Ma'ruf Amin Mundur, Sosok Kuat Pengganti Wapres

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kuncoro dalam keterangannya, Selasa (6/7).

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Cara Memperbesar Anu Pria, Oh Ternyata

Dia menyebutkan ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya