Tegas! Info Terbaru Anies Buat Warga DKI Jakarta

07 Juli 2021 10:23

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main.

Dirinya akan memberikan sanksi tegas hingga pidana terhadap manajemen atau pemilik perusahaan non-esensial, yang memaksa karyawannya untuk work from office (WFO).

Anies meminta agar karyawan dapat melaporkan perusahaannya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

BACA JUGA:  Agar PPKM Darurat Berhasil, Gus Jazil Sebut 3 Kunci Suksesnya!

Pria yang lahir di Kuningan, Jawa Barat ini menjamin untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," demikian penggalan unggahan di Instagram @aniesbaswedan.

BACA JUGA:  Akhirnya, Luhut Buka Suara soal WNA yang Masuk saat PPKM Darurat

Pihaknya segera menindaklanjuti perusahaan non-esensial yang masih nekat beroperasi.

Dirinya tak main-main, sejumlah petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI langsung menegakkan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Dituding Pencitraan, Pengamat Beri Pesan Menohok

Seperti diketahui, PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 untuk kawasan Jawa-Bali ini dilakukan untuk menekan kasus covid-19.

Salah satu peraturan yang tertuang saat PPKM Darurat adalah semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan work from home (WFH) 100 persen.

Pengecualiannya, adalah sektor esensial (50 persen WFO), dan kritikal (100 persen WFO), serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi kepada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co