Pernyataan Kapolda Fadil Imran Mengejutkan, Warga Jakarta Simak!

08 Juli 2021 13:08

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengaku 21 perusahaan tengah dalam proses penyidikan karena melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," ujar Fadil dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Puluhuan perusahaan itu diketahui terjaring lantaran bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.

BACA JUGA:  Strategi Kapolda Fadil Imran Bubarkan Sahur on The Road

"Kebanyakan dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut yang salah bukan karyawannya tetapi pemilik perusahaan yang memerintahkan untuk tetap bekerja," jelas Fadil.

Terlepas dari itu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini juga membongkar cara kerja anggotanya yakni dengan memantau langsung di stasiun-stasiun kereta dan titik penyekatan untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Kapolda Fadil Imran Tak Main-main, Semua Harus Patuh

"Begitu mengetahui para pekerja itu masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim segera mendatangi kantornya. Tiga pilar yakni Polri-TNI, dan Pemda langsung berkoordinasi dengan mencatat nama perusahaannya, alamatnya dan menjemput bola," tutur dia.(cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co