Mendadak Tito Karnavian Punya Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!

08 Juli 2021 17:58

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan penyempurnaan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang berlangsung dari 3 sampai 7 Juli mendatang. 

Penyempurnaan di Inmendagri ini bernomor 18 Tahun 2021, yakni terkait dengan pengaturan pada diktum ketiga, Huruf c, angka 1 dan 3 menjadi tiga sektor, esensial, kritikal, dan konstruksi.

Pertama soal sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).

BACA JUGA:  Ancaman Menteri Tito Karnavian Top, Kepala Daerah Diuji Keras

Sektor ini beroperasi hanya boleh berkapasitas maksimal 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 25 persen.

BACA JUGA:  Giliran Instruksi Maut Tito Karnavian Keluar, Semua Wajib Patuh!

Sektor esensial lainnya, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

Begitu pula bidang internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan nonpenanganan karantina.

BACA JUGA:  Pengamat Seret Tito Soal Kebijakan Bupati Tuban

Untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan diminta menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional serta mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor ini hanya boleh beroperasi 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, lalu untuk pelayanan administrasi perkantorannya cukup 10 persen.

Kedua soal sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat hanya boleh beroperasi 100 persen staf tanpa terkecuali.

Sektor kritikal lainnya, yaitu penanganan bencana energi logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, serta penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan masyarakat.

Termasuk, bagian hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Ketiga soal sektor konstruksi untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Aturan ini juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co