Pengamat Seret Tito Soal Kebijakan Bupati Tuban

Pengamat Seret Tito Soal Kebijakan Bupati Tuban - GenPI.co
mendagri tito karnavian. foto: jpnn

GenPI.co - Pakar hukum Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute Muhammad Mualimin memberikan kritikan keras kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

Pasalnya, Aditya mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan penggunaan bahasa Jawa di lingkup pemerintahan Kabupaten Tuban.

Baginya, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian harus bersikap Bupati Tuban.

BACA JUGA:  Giliran Instruksi Maut Tito Karnavian Keluar, Semua Wajib Patuh!

Pasalnya, kebijakannya melanggar Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ego lokalitas harus dicegah. Tak semua warga Tuban orang Jawa. Supaya adil dan dipahami semua orang, pelayanan publik wajib pakai Bahasa Indonesia sampai kapan pun," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Rabu (7/7/2021).

BACA JUGA:  Ancaman Tito Karnavian Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Menurut dia, Mendagri harus tegur Bupati Tuban.

Sebab, di pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dijelaskan roda pemerintahan daerah wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang mempersatukan.

BACA JUGA:  Soal Figur Plt Anies, Tito Karnavian Diminta Lakukan Strategi ini

"Tuban ini bagian dari Indonesia. Bahasa administratif harus inklusif. Bupati harus bikin nyaman suku apa pun yang tinggal di Tuban," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya