Cara Mudah Menghitung Dan Membayar Zakat Harta atau Mal

26 Mei 2019 10:10

GenPI.co - Ibadah wajib yang selalu dilakukan di bulan suci Ramadan selain berpuasa adalah membayar zakat fitrah atau zakat jiwa. Di dalam ajaran agama Islam, juga ada yang disebut zakat mal atau zakat harta.

Zakat mal atau harta terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat mal juga wajib dibayarkan, dengan beberapa ketentuan yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Lalu bagaimana cara menghitung zakat harta? berikut penjelasannya.

1. Zakat Perdagangan

Untuk kamu yang saat ini berprofesi sebagai pedagang, zakat ini berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, koperasi). Untuk zakat perdagangan ini yaitu berupa 85 gram emas, dibayarkan setiap satu tahun sekali dengan besaran 2,5 persen. Namun perhatikan, harta yang bisa diberikan adalah berupa penghasilan bersih, dan sudah dikurangi dengan hutang.

2. Zakat Hadiah atau Zakat Gaji

Zakat penghasilan ini yaitu penghasilan yang kamu terima setiap bulannya saat bekerja, wajib hukumnya membayar zakat. Pembayaran zakat penghasilan ini dilakukan setiap bulan, setelah menerima gaji. Dengan batas penghasilan yang wajib dibayarkan yaitu 85 gram emas untuk satu tahun gaji, atau 2,5 persen.

Cara menghitungnya adalah semisal saat ini harga emas mencapai Rp 500 ribu, dikalikan dengan 85 gram emas atau setara dengan Rp 42.100.00. Nah, coba sekarang hitung pendapatanmu selama satu tahun penuh, dan dikalikan 12 bulan. Jika melebihi batasan nisab tersebut maka wajib bagi kamu membayar zakat penghasilan.

3. Zakat Emas atau Perak

Selain zakat dagang dan zakat penghasilan, ada juga zakat emas dan perak. Penghitungan nya yaitu besaran emas atau perak atau logam mulia lainnya. Untuk emas zakat mal nya adalah 85 gram, sementara untuk perak 595 gram. 

Jika sudah mencapai nisab, wajib membayar 2,5 persen. Perbedaan zakat emas dan perak dengan zakat penghasilan yaitu zakat emas dan perak ini dibayarkan hanya satu tahun sekali. Sehingga pentotalan logam mulia yang dimiliki dihitung seluruhnya selama satu tahun.

4. Zakat Saham

Selain zakat yang disebutkan di atas, terdapat juga zakat saham. Nisab untuk zakat saham yakni 2,5 persen dari nilai saham yang dimiliki. Pembayarannya hanya satu tahun sekali, jumlah yang dinyatakan yaitu dalam satuan lot. 

Satuan lot ini berarti setara dengan 100 lembar surat saham. Cara mengetahui saham yang dimiliki sudah mencapai nisab, kamu bisa menghitung kalikan dengan jumlah surat saham dengan harga per lembarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co