Pentolan Guru Honorer Ungkap Masalah Ini di Pendaftaran Tes PPPK

13 Juli 2021 09:55

GenPI.co -  

Masalah terkait pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bermunculan.

Kali ini Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN), Rizki Safari Rakhmat mengkritisi proses pendaftaran PPPK 2021.

BACA JUGA:  Nakes Honorer Kaget Baca Syarat Seleksi PPPK 2021, Terungkap…

Dia mengemukakan, banyak guru honorer di sekolah induknya malah tidak bisa mendaftar. Penyebabnya, formasi yang ada sudah terisi oleh pelamar atau guru honorer lain.

"Ini ironis sekali. Guru induk malah gagal ikut seleksi PPPK 2021 karena tidak bisa mendaftar," ujar Rizki kepada JPNN.com, Senin (12/9/2021).

BACA JUGA:  Tak Berhasil Daftar Tes PPPK, Titi: Banyak Honorer K2 Putus Asa

Kalah cepatnya sejumlah guru honorer yang di sekolah induknya ada formasi, karena masih menyiapkan semua berkas.

Namun, setelah semua berkas lengkap, ketika akan melakukan pendaftaran sistem SSCASN langsung pada posisi tertolak.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Keluhkan Seleksi PPPK 2021

Setelah diusut, lanjut Rizki, formasinya itu sudah diisi pelamar guru honorer di sekolah lain yang kebetulan tidak ada formasinya.

"Salah satu kasus di sekolah saya," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada 3 formasi dan 3 guru honorer di sekolah induk.

Sebanyak 2 guru honorer sudah mendaftar sejak awal untuk 2 formasi. Satu formasi kosong sementara, dan ada pelamar dari sekolah lain mendaftar.

Nah, satu guru honorer sisa yang belum mendaftar, pas mau memilih satu formasi awal, malah tidak bisa karena formasinya di sekolah induknya hilang karena sudah dilamar guru honorer sekolah lain.

Kejadian tersebut kata Rizki, membuat guru-guru honorer merasa aneh, karena formasi di sekolahnya hilang.

Padahal sebelumnya masih muncul apalagi formasinya juga masih tercukupi dengan jumlah honorernya.

"Sekarang malah jadi menimbulkan isu, siapa cepat yang mendaftar, dia yang dapat," ucapnya.

Kalau berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 29 poin 2a, lanjut Rizki, seharusnya guru honorer tersebut masih bisa melamar di sekolah induknya selama formasinya masih tercukupi.

Di pasal yang sama, Rizki mengatakan, disebutkan dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

"Jadi, seharusnya pelamar yang di sekolah induk negerinya masih bisa melamar di sekolahnya. Sebab di situ selama serdik dan/atau kualifikasi pendidikannya sesuai," bebernya.

Rizki berharap ada perbaikan sistem yang tidak membingungkan para pelamar PPPK guru.

Kemendikbudristek juga agar memberikan penjelasan mengapa ada formasi yang dikunci, dan ada formasi yang tidak dikunci.

Padahal guru tersebut sama-sama mengajar di sekolahnya dan linier pada formasi jabatannya.

"Takutnya ada miss dalam mengimplementasikan pasal 29 itu ke dalam sistem pendaftaran SSCASN," katanya. (*/JPNN)

GenPI.co -  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co