Nakes Honorer Kaget Baca Syarat Seleksi PPPK 2021, Terungkap…

Nakes Honorer Kaget Baca Syarat Seleksi PPPK 2021, Terungkap… - GenPI.co
Wakil PTT Perawat Kesehatan eks Tenaga Honorer K2 Ponorogo, Ajun (foto: Dok. pribadi)

GenPI.co - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) usia 35 tahun ke atas tidak bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Persoalannya, terdapat persyaratan indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan nilai tinggi bagi mereka.

Wakil Pegawai Tidak Tetap (PTT) Perawat Kesehatan eks Tenaga Honorer K2 Ponorogo, Ajun mengungkapkan, sejak hari pertama pembukaan pendaftaran yaitu pada 30 Juni, dia sudah memantau perkembangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

BACA JUGA:  Pentolan Guru Honorer Beberkan Masalah di Tes PPPK, Soroti Poin 6

Untuk itu pada 1 Juli 2021, Ajun berusaha membuat akun pendaftaran di portal SSCASN.

"Akun sudah jadi, masuk ke login pendaftaran. Setelah saya memasukkan semua yang diminta sistem, termasuk nilai IPK. Namun, di akhir login. saya ditolak sistem karena IPK kurang dari 3,0," tutur Ajun kepada JPNN.com, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA:  Penjelasan Bima Haria Jawab Keluhan Honorer K2 Soal Daftar PPPK

Atas kejadian tersebut menjadi tanda tanya bagi Ajun dan kawan-kawannya.

Karena dinilai, apa gunanya ada formasi PPPK nonguru, khususnya formasi kesehatan kalau ada syarat mutlak IPK yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Afirmasi Buat Guru Honorer di Tes PPPK, Nadiem: Jangan Sia-siakan

Padahal, kata Ajun, sebagai honorer K2, dia masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya