Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

15 Juli 2021 07:30

GenPI.co - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu cara bagi para honorer yang usianya di atas 35 tahun untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan menjadi ASN, honorer selain bisa meningkatkan status juga kenaikan gaji. Mengingat hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS. Hanya saja PPPK tidak mendapat jaminan pensiun seperti PNS.

Karena itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah menurunkan passing grade seleksi PPPK 2021.

BACA JUGA:  Kesulitan Daftar Seleksi PPPK 2021, Mendadak Honorer Sebut SBY

Sekjen PB PGRI H Ali Rahim mengatakan, sudah sepantasnya guru honorer usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang diberikan afirmasi dari passing grade-nya.

"Enggak usah bertanya soal kompetensi lagi. Guru-guru kami sudah teruji kemampuannya," kata Ali Rahim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Komite III DPD RI, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA:  Pentolan Guru Honorer Ungkap Masalah Ini di Pendaftaran Tes PPPK

Ali Rahim mengemukakan, selama ini tugas mencerdaskan anak bangsa dilaksanakan oleh guru honorer. Apalagi pemerintah terakhir merekrut CPNS guru pada 2013 dan PPPK 2019.

Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya, tugas guru PNS digantikan oleh guru honorer.

BACA JUGA:  PPPK Ada Karena Honorer K2, Said: Kenapa Tak ada Formasi Khusus?

Selama masa pengabdian, para guru honorer melakukan tugas setara PNS.

"Cuma pemerintah memperlakukan hal yang berbeda terhadap guru honorer ini. Mereka cuma digaji Rp 150 ribu per bulan yang dirapel 3 bulan. Ini kan tidak adil sekali," kritik Sekjen Ali.

Kini, tambah Sekjen Ali, pemerintah berencana merekut 1 juta guru PPPK. Sayangnya prosedurnya berbelit-belit sehingga banyak guru honorer menjerit.

Sejumlah guru honorer tidak bisa mendaftar, karena syaratnya rumit. Bagi yang sudah berhasil daftar, kata Ali, masih dihadapkan dengan ketakutan tidak lulus passing grade.

Itu sebabnya PB PGRI mendesak pemerintah untuk memberikan keringanan kepada guru-guru honorer di atas usia 35 tahun ini.

"Mereka ini diadu dengan yang muda. Kan enggak fair juga. Kami tidak keberatan mereka dites cuma berikan keringanan berupa passing grade yang lebih rendah, dibandingkan guru-guru muda atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," ucap Ali.

Dia mengingatkan pemerintah tidak boleh melupakan jasa para guru honorer di atas usia 35 tahun.

Masa muda mereka, ujar dia, habis untuk mengabdikan diri mencerdaskan anak bangsa.

Karenanya diharapkan saat negara melakukan rekrutmen PPPK 2021 besar-besaran, agar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru honorer di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi ASN. (*/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co