GenPI.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi mengungkapkan, bahwa pekan depan para pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat akan dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya, pemberian sanksi pidana terhadap para pelanggar akan dilihat beberapa unsur kesalahan yang diperbuat.
"Tergantung pelanggaran yang dihadapi. Bisa dijerat Undang-Undang karantina, Undang-Undang wabah penyakit dan ada juga Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)," jelas Riono di Jakarta, Rabu (14/7).
Riono menjelaskan, penindakan dalam penegakkan hukum di Jakarta Pusat sebenarnya sudah berjalan.
Akan tetapi, selama ini masih dalam tataran pengenaan sanksi administratif.
Untuk itu, demi melakukan penegakan aturan juga akan ditingkatkan dengan menerapkan pasal pelanggaran untuk berikan efek jera.
"Nanti akan melalui persidangan di tempat dengan pasal pasal ringan," katanya.
Untuk menjalankan kebijakan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Riono berharap, adanya pemberian sanksi ini masyarakat akan jauh lebih patuh.
"Kami juga lihat saat ini warga tidak banyak melakukan kerumunan. Penindakan juga perlu kita lakukan secara masif dan terukur," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News