Sanksi Pidana Akan Jerat Pelanggar PPKM Darurat, Siap-siap...

15 Juli 2021 06:15

GenPI.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi mengungkapkan, bahwa pekan depan para pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat akan dikenakan sanksi pidana.

Menurutnya, pemberian sanksi pidana terhadap para pelanggar akan dilihat beberapa unsur kesalahan yang diperbuat.

"Tergantung pelanggaran yang dihadapi. Bisa dijerat Undang-Undang karantina, Undang-Undang wabah penyakit dan ada juga Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)," jelas Riono di Jakarta, Rabu (14/7).

BACA JUGA:  Suplemen Neurobion Forte Pink Khasiatnya Dahsyat, Cespleng!

Riono menjelaskan, penindakan dalam penegakkan hukum di Jakarta Pusat sebenarnya sudah berjalan.

Akan tetapi, selama ini masih dalam tataran pengenaan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

Untuk itu, demi melakukan penegakan aturan juga akan ditingkatkan dengan menerapkan pasal pelanggaran untuk berikan efek jera.

"Nanti akan melalui persidangan di tempat dengan pasal pasal ringan," katanya.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

Untuk menjalankan kebijakan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Riono berharap, adanya pemberian sanksi ini masyarakat akan jauh lebih patuh.

"Kami juga lihat saat ini warga tidak banyak melakukan kerumunan. Penindakan juga perlu kita lakukan secara masif dan terukur," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co