Perjuangkan Guru Honorer Usia 35 Plus, Sigid Kemukakan Ini ke DPD

18 Juli 2021 16:50

GenPI.co - Pemerintah menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan formasi terbanyak adalah guru.

Dalam seleksi tersebut, menjadi harapan para guru honorer untuk meningkatkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) sekaligus bisa mengerek gaji. Terutama bagi guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas.

Seperti diketahui ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Hak dan kewajiban sama, hanya saja tidak ada jaminan pensiun di PPPK dan masa kerjanya diperpanjang.

BACA JUGA:  PPPK Ada Karena Honorer K2, Said: Kenapa Tak ada Formasi Khusus?

Untuk penyelenggaraan seleksi PPPK 2021, Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat (Jabar), Sigid Purwo Nugroho mendesak pemerintah mengubah afirmasi kompetensi teknis.

Sigid menilai, jika afirmasi PPPK 2021 untuk guru honorer tidak boleh mengabaikan masa kerja.

BACA JUGA:  Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

Untuk itu, pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer DPD RI dengan GTKHNK 35+ pada Selasa (13/7/2021), Sigid menyampaikan kembali bahwa perlu ada perbedaan serta penambahan poin afirmasi bagi honorer usia 35. Yaitu dengan mempertimbangkan lama pengabdian.

Dia mencontohkan, guru honorer yang baru mengabdi kurang dari 5 tahun diberikan afirmasi 15 persen. Sedangkan yang lama pengabdiannya 5 hingga 10 tahun diberikan poin afirmasi 50 persen.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib Guru Honorer di Tes PPPK, PGRI Sampaikan 5 Poin

"Passing grade harus diturunkan," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (15/7/2021).

Aktivis pendidikan sekaligus guru honorer dari SMPN Satu Atap Cibulan Kabupaten Kuningan itu mengatakan bagi honorer usia 35 yang telah mengabdi selama 10 tahun ke atas, sangat layak untuk segera diangkat ASN.

Portofolio maupun pembinaan-pembinaan melalui Diklat yang mereka ikuti selama ini, ujarnya, agar bisa dijadikan solusi tanpa harus melalui uji kompetensi lagi.

Sigid menyebutkan, banyak guru honorer yang terkendala formasi hingga harus melamar ke kabupaten/kota lain. Formasi untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) juga sangat sedikit.

Di sejumlah daerah, ucap Sigid, bahkan tidak ada satu pun formasi untuk guru PAI ataupun mata pelajaran lainnya. Belum lagi permasalahan dalam proses pendaftaran.

"Tenaga kependidikan juga jangan diabaikan. Mereka perlu diakomodir," katanya.

Dia berharap seleksi PPPK tak mempersulit guru dan tenaga kependidikan honorer, khususnya usia 35 tahun ke atas.

GTKHNK 35+ berharap rekrutmen ASN PPPK 2021 bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Sebab, selain harus berjuang melawan pandemi, para guru dan tendik honorer juga harus berjuang untuk menafkahi keluarga, menyekolahkan anak-anaknya.

Sementara itu, ungkap dia, para guru honorer dan tendik juga mesti berjuang untuk meraih hak menjadi ASN tahun ini.

"Usia kami bukan lagi dalam tahap pencari kerja, dan kami sudah membaktikan diri sebagai guru dan tendik honorer selama belasan bahkan puluhan tahun lamanya," beber Sigid. (*/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co