Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah - GenPI.co
Sekjen PB PGRI H Ali Rahim (foto: JPNN)

GenPI.co - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu cara bagi para honorer yang usianya di atas 35 tahun untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan menjadi ASN, honorer selain bisa meningkatkan status juga kenaikan gaji. Mengingat hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS. Hanya saja PPPK tidak mendapat jaminan pensiun seperti PNS.

Karena itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah menurunkan passing grade seleksi PPPK 2021.

BACA JUGA:  PPPK Ada Karena Honorer K2, Said: Kenapa Tak ada Formasi Khusus?

Sekjen PB PGRI H Ali Rahim mengatakan, sudah sepantasnya guru honorer usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang diberikan afirmasi dari passing grade-nya.

"Enggak usah bertanya soal kompetensi lagi. Guru-guru kami sudah teruji kemampuannya," kata Ali Rahim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Komite III DPD RI, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA:  Pentolan Guru Honorer Ungkap Masalah Ini di Pendaftaran Tes PPPK

Ali Rahim mengemukakan, selama ini tugas mencerdaskan anak bangsa dilaksanakan oleh guru honorer. Apalagi pemerintah terakhir merekrut CPNS guru pada 2013 dan PPPK 2019.

Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya, tugas guru PNS digantikan oleh guru honorer.

BACA JUGA:  Kesulitan Daftar Seleksi PPPK 2021, Mendadak Honorer Sebut SBY

Selama masa pengabdian, para guru honorer melakukan tugas setara PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya